Arsip untuk Mei, 2008
PENYEBAR SMS MERAH
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 15, 2008 at 9:18 pmcara setting domain dan hosting
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 15, 2008 at 2:36 am
Beberapa hari ini ada yang bertanya baik melalui YM, SMS dan telp, pertanyaannya hampir sama, yaitu berkaitan dengan pembelian dan seting domain, khususnya seting DNS atau NS. Bagaimana sih cara mengeset domain dan hosting agar bisa bersatu. Pada artikel sebelumnya, saya sudah menyinggung pengertian tentang domain dan hosting. Nah, artikel kali ini mungkin hanya akan mengulangi penjelasan diatas dengan sedikit diperjelas. Untuk mempermudah, ada sebuah kasus misalkan saya membeli hosting (hosting saja lho, tanpa domain, yang berarti saya membeli web space saja) pada perusahaan A. Kemudian saya membeli sebuah domain pada perusahaan B. Ini perusahaan yang berbeda. Mana yang lebih dulu dibeli? hosting dulu atau domain?
Kalau menurut pengalaman saya, lebih mudah membeli domain dulu. Disini juga bisa diterapkan pada domain gratis, macam co.cc dan uni.cc. Yang penting domain, masalah gratis atau tidak urusan no 49, he he. Nah, kalau sudah mendapatkan domain, baru kita menuju ke perusahaan hosting. Waktu membeli hosting, pasti akan ditanya 3 hal berikut ini
- Apakah sekalian membeli domain ditempat mereka
- Apakah akan menggunakan domain milik sendiri (artinya domain yang sudah dibeli tadi)
- Apakah akan transfer domain. Waktu membeli domain tadi, registrar domain anda adalah perusahaan B, jika anda akan mentransfer domain, maka registrarnya akan menjadi perusahaan A. Saya belum pernah melakukan ini, jadi tidak ada pengalaman
Pilih yang mana? pada kasus ini, kita pilih yang no 2. Lanjutkan pendaftaran hosting sampai selesai. Setelah membayar untuk hosting, biasanya langsung diaktifkan. Begitu? tentu saja masih kurang, ini bagian yang paling krusial.
Setiap web hosting memiliki alamat NS (name server) atau DNS. Setelah hosting anda aktif, anda pasti akan diberi alamat NS (biasanya melalui email). Alamat NS biasanya seperti ini ns1.webhosting-anda.com dan ns2.webhosting-anda.com. Nah, yang perlu anda lakukan untuk menyatukan hosting dan domain yang beli terpisah tadi adalah memasukkan NS tadi ke dalam setingan domain. Caranya, masuk ke dalam control panel domain anda, bukan Cpanel lho, setiap domain pasti memiliki control panel. Caranya masuk biasanya melalui login di perusahaan tempat anda membeli domain. Kalau tidak tahu, bisa ditanyakan pada Customer Supportnya. Katakanlah anda sudah bisa masuk ke dalam domain control panel. Cari menu yang berhubungan dengan Manage Name Server atau DNS. Kemudian masukkan name server tadi (dalam kasus ini ns1.webhosting-anda.com dan ns2.webhosting-anda.com). Save dan tunggu sampai maximal 2 hari, maka domain dan hosting anda sudah bisa digunakan.
Semoga artikel ini bisa menjawab semuanya. Saya bukannya tidak mau menjawab, justru saya pikir artikel yang saya tulis kurang sakti, sehingga harus bertanya dulu pada saya. Ini pembelajaran bagi saya pribadi agar lebih fokus dalam menulis. Tapi kasusnya lain kalau malas membaca. he he.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Free Domain Name dan Free Web Hosting
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 15, 2008 at 2:30 amSebelum menggunakan free hosting dan free domain name, ada beberapa point yang perlu diperhatikan. Artikel ini menindaklanjuti pembahasan daftar free web hosting dan free domain name, baca disini dulu. Poin yang dibicarakan disini saya rasa cukup penting sebelum anda menggunakan layanan-layanan tersebut.Apa saja yang perlu diperhatikan ? simak terus bos!
Sebelum menggunakan layanan free web hosting tersebut anda harus tahu dulu tentang ns atau name server. Name server ini dimiliki oleh web hosting, baik yang free atau yang berbayar. Name server ini harus dihubungkan dengan domain name anda. Biasaya dalam Cpanel domain name anda terdapat option untuk mengubah name server ini. Isilah name server (ns) dengan name server web hosting anda. Sebagai contoh jika anda menggunakan 000webhost.com sebagai web hosting anda, maka name server mereka adalah dns1.000webhost.com dan dns2.000webhost.com. Baca disini selengkapnya. Setiap pengubahan seting ns diperlukan waktu sampai maksimal 48 jam agar perubahan tersebut bisa dirasakan. Artinya internet memerlukan waktu sampai 48 jam untuk mengupdate seting website anda. Jika anda mengubah pada saat ini, mungkin saja web anda masih bisa diakses, karena internet belum mengupdate seting anda. Jika tidak bisa diakses, ya ditunggu saja.
Untuk free web hosting, ada beberapa penyedia free web hosting yang memberikan name servernya, jika mereka memberikan informasi tentang name servernya, maka free webhosting tersebut bisa digunakan untuk domian anda sendiri, maksudnya anda bisa membeli domain name dan menggunakan free web hosting tersebut sebagai hosting anda. Jagoan saya kali ini adalah 000webhost.com yang memberikan hosting gratis dan profesional. Tetapi ada juga yang tidak memberikan informasi tentang name servernya.
Ada langkah-langkah (harus urut) yang harus dijalani untuk mendapatkan free domain name dan free web hosting. Pertama anda harus mendaftarkan domain name dulu, baik free domain name maupun yang berbayar, setelah mendapatkannya, baru cari web hosting. Gunakan domain anda tersebut untuk mendapatkan web hosting. Pihak web hosting akan men-seting agar hosting pesanan anda mengarah ke domain anda. Setelah itu biasanya pihak web hosting akan memberitahu alamat name server mereka. Jika tidak tanyakan langsung kepada supportnya. Setelah mendapatkan alamat name servernya, setting option (di Cpanel domain anda) name server domain anda dengan name server web hosting yang baru saja di berikan tadi.
Dengan free hosting dan free domain anda bisa berbuat banyak, misalkan menginstall wordpress, membangun situs iklan baris menggunkan wordpress dan membangun aplikasi web dengan AJAX. And more..
Free domain name dan free web hosting adalah layanan gratis, anda tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan semua itu. Anda harus mematuhi TOS (Term of Service) yang mereka berikan, sekali anda dinilai melanggar, maka anda akan di kenai sanksi, misalkan dibanned. Dan bisa saja anda akan kehilangan data.
Dosa Manusia Keterlaluan
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 8, 2008 at 2:30 amIlahi aku bermohon kepadamu Jagalah aku sehingga aku tidak menentang-Mu Ya allah, sungguh aku bingung dan ketakutan Karena banyaknya dosa dan kemaksiatan Bersamaan dengan banyaknya karunia dan kebaikan-Mu Ya allah, ya illahi, lidahku keluh karena banyaknya dosa Telah hilang wibawa wajahku Bahkan dengan wajah yang mana aku harus menghadap-Mu? Setelah dosa² membuat wajahku muram Dengan lidah yang mana ya allah aku harus menyeru-Mu? Setelah makasiat membuat lidahku bungkam Bagaiman aku harus menyeru-Mu? padahal aku adalah pendosa Bagaimana aku tidak menyeru-Mu? padahal engkau pemberi karunia Ilahi, aku malu menyeru-MU Karena aku mengulang-ulang dosa dan maksiat kepada-Mu Bagaimana mungkin seorang hamba tidak menyeru junjungannya Kemana ia akan berlari dan berlindung? Jika Engkau mengusirnya Ilahi, kepada siapa aku akan berlindung Jika kau tidak tegakkan aku dari ketergelinciranku Siapa yang akan mengasihiku? jika engkau tidak mengasihiku Siapa yang akan menyambutku? jika engkau tidak menyambutku Kemana hendak berlari? jika harapanku terhempas dari sisi-Mu ya Allah ***************************************************************** Illahi, aku berada dalam cemas dan harap Kecemasanku pada-Mu mematikan aku Dan harapanku pada-Mu menghidupan aku Ilahi dosa² adalah sifatku sedangkan maaf adalah sifat-Mu Wahai Dia yang menjawab bila ada seruan Wahai Dia yang dengan keagungan-Nya Menebar awan kesejukan karunia-Nya Ya Allah Engkaulah yang mengatakan : Siapa yang menyeruku tidak kujawab? Siapa yang meminta kepadaku yang tidak kuberi? Siapa yang berdiri didepan pintu-Ku yang tidak kusambut? Ya Allah, Ya Ilahi Kini aku datang menghadap-Mu Berdiri didepan pintu keagungan-Mu Dengan rasa malu, merunduk dan bersimpuh dihadapan-Mu Ya ilahi aku bermohon pada-Mu Sampaikan sholawat kepada Rasulullah dan keluarganya Tolonglah aku dan bantulah aku Hilangkan kecemasanku dan kekhawatiranku Mudahkan segala kesulitan yang kutakutkan Singkirkan segala bala’ dan bahaya yang kucemaskan Ya ilahi, ya robbal ‘alamin ********************************************************************** Ilahi, Tuhanku Hatiku penuh hijab dan jiwaku penuh noda Akalku terkalahkan dan hawa nafsuku mengalahkan Ketaatanku sedikit dan maksiatku banyak Sedangkan lisanku mengakui dosa² ku Bagaimana dengan dayaku Wahai yang maha menutupi segala aib Duhai yang maha mengetahui segala yang gaib Duhai yang maha menghilangkan segala duka dan derita Ampuni dosa² ku Dengan kemuliaan Muhammad dan keluarga Muhammad Ya ghaffar….. ya ghaffar….. Wahai yang maha pengampun Dengan rahmat-Mu Wahai yang maha pengasih dari segala yang mengasihi
Ketika Daerah Penghasil Sagu Terbesar di Indonesia Dikorbankan untuk HTI
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 8, 2008 at 1:41 amRiau semestinya bangga memiliki kawasan penghasil sagu terbesar di
Indonesia, namun noktah emas itu menjelang tinggal kenangan. Demi
HTI, kawasan penting itu akan dikorbankan.
Riauterkini- PEKANBARU- Sejak sebulan terakhir warga Desa Nipah
Sendanu dan Desa Sungai Tohor,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten
Bengkalis Riau dirudung gelisah. Setiap ada kapal berlabuh di
dermaga Harapan Baru, yang merupakan gerbang masuk daerah tersebut,
puluhan pasang mata siap mengintai gerak-gerik orang asing yang
turun dari kapal.
Alergi terhadap kedatangan orang asing ke pulau tersebut sebenarnya
bukanlah karaterisktik dari masyarakat melayu di pulau tersebut.
Sebelumnya mereka terkenal ramah dan bersahaja setiap menyambut tamu
berkunjung ke daerah yang dikenal sebagai daerah penghasil sagu
terbesar di Indonesia itu. Namun karateristik warga yang ramah itu
mulai berubah drastis sejak munculnya wacana pencandangan Hutan
Tanaman Industri (HTI)di daerah yang memproduksi tepung sagu basah
sekitar 500 ton per bulan tersebut.
“Rencana pembukaan HTI itu menyulut kemarahan warga. Apalagi wacana
pencandangan HTI tersebut masuk ke dalam lahan sagu tradisonal dan
kelapa milik warga yang sudah dikelola secara turun temurun, “kata
Kepala Desa Nipah Sendanu, Nadiran, 45, saat sejumlah wartawan
berkunjung ke daerah tersebut pekanlalu.
Desa Nipah Sendanu berada di ujung Pulau Tebing Tinggi. Dari ibukota
Kecamatan Selatpanjang, satu-satunya transportasi untuk menuju
daerah tersebut hanyalah sebuah perahu motor berkapasitas 40
penumpang dengan menempuh 2 jam perjalanan. Dari Selatpanjang hanya
satu kali dalam sehari perahu motor penumpang ke daerah tersebut.
Menurut Nadiran, kemarahan warga memuncak ketika buruh perusahaan PT
Lestari Unggul Makmur (LUM) yang menjadi kontraktor pelaksana
pembukaan HTI menyebarkan selembaran kertas yang berisi SK Menhut RI
No 217/Menhut-II/ 2007 Tanggal 31 Mei di Wilayah Desa Sungai Tohor,
Nipah Sendanu dan sekitarnya/MS Kaban.
Dalam SK Menhut tersebut PT Lestari Unggul Makmur diberi izin atas
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri
(UPHHTI) di Desa Nipah Sendadu, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Lukun
dan Desa Kepau Baru seluas 10.930 hektare.
Akibat rencana pembukaan HTI yang semena-mena dari perusahaan itu,
Forum Komunikasi Kepala Desa se Kecamatan Tebingtinggi menolak
keberadaan PT Lestari Unggul Makmur. Ada beberapa alasan penolakan
forum kepala desa se kecamatan Tebingtinggi terhadap pembukaan HTI
tersebut diantaranya, pembukaan HTI mengancam hilangnya daerah
sebagai penghasil sagu terbesar di Indonesia. Pembukaan HTI juga
berdampak terhadap matinya pohon sagu dan kelapa warga akibat
pembuatan kanal-kanal.
Dari 10.930 hektare tersebut sekitar 60% berada diatas areal
perkebunan kelapa dan sagu milik warga. Selain itu usaha tepung sagu
tradisonal warga juga terancam tutup bila ada HTI di daerah
tersebut. “Sisa hutan yang akan mereka sulap mejadi HTI merupakan
hutan penyanga bagi daerah dari bahaya banjir dan abrasi. Kami akan
terus berjuang agar tidak ada pembukaan HTI di daerah kami. Kami
juga meminta agar Menhut MS Kaban meninjau kembali SK tersebut, “
kata Nadiran bersama kepala desa se Kecamatan Tebingtinggi lainnya.
Penolakan warga atas rencana pembukaan HTI tersebut mendapat
dukungan dari Ketua DPRD Riau Chaidir. Politisi senior Golkar Riau
itu juga menyesalkan rencana HTI di daerah penghasil sagu terbesar
di Indonesia itu. “Sesuai dengan laporan pengaduan warga, saya rasa
ada kesalahan dalam pemberian izin HTI tersebut. Sebab kawasan yang
akan dijadikan HTI itu merupakan daerah penghasil sagu terbesar di
Indonesia. Saya setuju bila warga meminta Menhut untuk meninjau
kembali izin tersebut, ” kata Chaidir.
Data yang diperoleh riauterkini dari sumber di Dinas Kehutan
Propinsi Riau, sebelum SK Menhut keluar, Wakil Bupati Bengkalis
Normanysah dan Gubernur Riau Rusli Zainal ikut merekomendasi
pembukaan HTI tersebut yang notabene untuk kelangsungan pasokan kayu
akasia perusahaan kertas di Riau.
Rekomendasi dari dua pejabat tinggi di Riau tersebut juga
membuktikan bahwa tidak ada studi kelayakan sebelum merekomendasikan
kawasan untuk dijadikan HTI. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Zulkifli Yusuf mengatakan izin tersebut memang diberikan kepada PT
Lestari Unggul Makmur dengan status lahan areal hutan produksi di
Tebingtinggi.
“Kami memang sudah menerima pengaduan dari forum kepala desa se
Kecamatan Tebingtinggi. Namun penetapan lahan tersebut belum
defenitif dan masih perlu dibicarakan lagi tata batas luas lahan
tersebut. Dan memang dalam pembukaan HTI yang sudah ada izin Menhut
tersebut ada rekomendasi dari Gubernur Riau dan Wakil Bupati
Bengkalis, ” kata Zulkifli.
Menurutnya masyarakat bisa saja mengklaim lahan mereka yang berada
di arela hutan produksi milik PT Lestari Unggul makmur dengan salah
satu syarat yakni surat kepemilikan lahan atau lahan tersebut sudah
digarap. “Masyarakat yang punya surat bisa inklaf (ganti rugi) dan
masyarakat yang tidak punya surat tapi lahan tersebut punya bukti
sudah digarap juga bisa di inklaf, ” ujarnya.
Terkait soal layak tidak layaknya kawasan tersebut dijadikan HTI
karena merupakan daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia
Zuklkifli menyatakan persoalan tersebut berada di Menteri Kehutanan.
Sementara itu Direktur PT Lestari Unggul Makmur Husni Djalanidi
ketika di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses
sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan kegiatan usaha di kawasan
Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Bengkalis Riau.
“PT LUM sebelumnya sudah memperoleh pengesahan terhadap kerangka
acuan AMDAL dari Kepala Badan pengendalaian Dampak Lingkungan
Provinsi Riau termasuk izin kelayakan usaha atas pengajuan AMDAL
dari Gubernur Riau, ” kata Husni.
Menangapi keberatan 6 kepala Desa dari 12 kepala desa di Kecamatan
Tebing Tinggi, Husni menyatakan PT LUM sangat menghargai aspirasi
mereka. Sebenarnya bukanlah ganti rugi atas penyerobatan lahan yang
dinginkan warga, melainkan bagaimana nasib mereka kedepan bila
daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia itu berubah menjadi
kawasan HTI yang akan menyengsarakan mereka kelak.***(mad)
Hentikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Newmont
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 8, 2008 at 1:40 amDepartemen Kehutanan menyatakan sedang mengkaji perpanjangan izin
pinjam
pakai kawasan hutan lindung Batu Hijau untuk tambang PT Newmont Nusa
Tenggara (Tempo/05/05). Pemerintah tak perlu memperpanjang pinjam pakai
hutan untuk perluasan penimbunan limbah Newmont ini. Sejak kehadiran
Newmont, tangkapan air di kawasan itu berkurang dan bahaya krisis air
mengancam warga sekitar tambang.
Newmont menambang hutan lindung Batu Hijau, sejak tahun 1999. Tambang
ini rakus lahan dan air. Ia membabat kawasan hutan dan melubangi
tanahnya. Setiap harinya, ia membuang sekitar 120 ribu ton tailing ke
Teluk Senunu.
Lubang Batu hijau berada di bagian hulu berang atau sungai Sejorong,
artinya kawasan hutan lindung itu tangkapan air penting bagi kawasan
tersebut. Ini jelas beresiko besar terhadap pemenuhan air warga ke
depan. Sungai ini memenuhi kebutuhan air sedikitnya 834 warga yang
tinggal dihilir daerah aliran sungai (DAS) Sejorong. Ini data 4 tahun
lalu. Sungai Sejorong merupakan sungai utama dari DAS Sejorong yang
terletak di bagian barat daya Pulau Sumbawa. Di desa Tongo Sejorong
sebelum ada tambang Newmont, warga menggunakan air sungai sejorong
untuk
mengairi sawah, mandi, mencuci, memandikan ternak dan menangkap ikan.
Pendek kata, ia penopang kehidupan warga sekitar.
Dulu, di musim kemarau sungai ini tak pernah kering. Tapi sejak Newmont
menggali batu Hijau, warga mengeluhkan debit air sungai menurun
drastis.
Di sekitar Sungai Sejorong sedikitnya ada 12 anak sungai lainnya yang
digunakan oleh desa-desa sekitar tambang. Ada SP1, SP2 dan SP3.
Sungai-sungai di sana juga turun debitnya.
Kondisi ini memiskinkan warga sekitar, khususnya desa Tongo Sejorong
dan
kecamatan Sekongkang. Sudah ratusan juta ton limbah dibuang dan
pemiskinan di kawasan itu masih sangat tinggi. Data BPS Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2005 menunjukkan, jumlah rumah tangga miskin di
Kecamatan Sekongkang mencapai 62% persen. Angka tertinggi dibanding
wilayah lain di Sumbawa Barat.
Dan jangan lupa. Banjir besar di kecamatan Taliwang yang terjadi karena
rusaknya kawasan hutan di hulu. Banjir paling besar di kawasan ini,
tahun 2000 – terjadi setelah Newmont membabat kawasan hutan untuk
konstruksi tambangnya di tahun 1997 – 1998. Sungai Brang Rea meluap.
Banjir bandang ini menenggelam Kecamatan Taliwang, ribuan rumah
tenggelam dan memporak-porandakan ratusan rumah yang berada di pinggir
kali. Banjir itu kembali datang Desember tahun lalu. Taliwang mengalami
lumpuh total karena terputusnya aliran listrik, telepon, dan telepon
seluler. Hampir seluruh rumah penduduk sekitar 12.000 jiwa terendam air
hingga ketinggian lebih satu meter.
Tambang Newmont tak hanya menyusahkan warga di sekitar tambang, tapi
juga mengancam kawasan hutan lindung Dodo Rinti. Ini kawasan perluasan
tambang. Hutan lindung Dodo Rinti adalah kawasan hutan lindung –
tangkapan air bagi lahan-lahan pertanian yang ada kecamatan Labangka,
Pelampang, Lapi lopok, Moyo hulu, Moyo hilir dan Moyo Utara, dan
kecamtan Lunyuk.
MS Kaban, Rahmat Witoelar dan Purnomo Yusgiantoro, petinggi tiga
Departemen – yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya lingkungan
dan ancaman keselamatan warga di sekitar tambang ini, harus bertanggung
jawab.
Kami mendesak Departemen Kehutanan tidak memperpanjang ijin pinjam
pakai
PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah harus segera mengkaji ulang
keberadaan PT NNT. Tambang ini juga sangat merugikan negara karena
menjual hasilnya dalam bentuk konsentrat.
Kami meminta Komnas HAM melakukan penelitian hubungan keberadaan
tambang
PT NNT dengan pelanggaran Hak ekonomi, Sosial dan Budaya terhadap warga
sekitar tambang.
Kontak Media : Luluk Uliyah 0815 9480 246, Yani Sagaroa 0813 3964 0661
SISTEM PATEN TIDAK BOLEH MENJARAH SUMBERDAYA GENETIK dan PENGETAHUAN TRADISIONAL
In MAULANA ALI AHMAD on Mei 8, 2008 at 1:39 amSumberdaya
genetik (SDG atau GR), sebagai sesuatu yang ada di alam, tidak
seharusnya
diberi perlindungan paten. Demikian pula, pengetahuan tradisional (PT
atau TK) juga tidak dapat dipatenkan. Namun keduanya
perlu dilindungi dari penjarahan, dan masyarakat adat terutama perlu
mendapatkan perlindungan atas PT yang mereka kembangkan. Seharusnya,
itulah
posisi nasional, yaitu posisi rakyat dan pemerintah Indonesia, mengenai
kedua
hal itu dan tidak seharusnya ada silang sengketa tentang hal itu.
Bagaimana
halnya dengan invensi yang berkaitan dengan SDG dan PT? Apakah invensi
semacam itu dapat
dimintakan paten?
Silang sengketa
terhadap jawaban pertanyaan tersebut nyata-nyata ada, walau dalam
derajat yang
berbeda. Mereka yang sepaham dengan liberalisme paten berpendapat bahwa
invensi
apapun, termasuk yang tersambung dengan SDG dan PT selalu dapat
dimintakan paten, asalkan
memenuhi semua persyaratan standar berupa: novelty (kebaruan),
non-obvious (bersifat
inventif), and useful (kebergunaan).
Persyaratan tersebut bersifat universal, seperti misalnya tercantum
dalam
perjanjian internasional TRIPs (Hak kekayaan intelektual terkait
perdagangan),
di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Doktrin utamanya adalah
kepatuhan terhadap kesepakatan. Prinsip
dasarnya adalah Pact Sunt Servanda (janji harus ditepati)
Pendapat yang
kedua ada di posisi berseberangan. Pendapat ini mendasarkan diri pada
persyaratan novelty, namun dengan
penafsiran yang terlampau luas. Pengikut pendapat ini menyatakan bahwa
invensi
yang tersambung dengan SDG dan PT tidak
dapat dipatenkan, karena tidak memenuhi syarat kebaruan (novelty).
Acuan utamanya adalah kasus aplikasi atau pemberian paten
atas tanaman nimba, kunyit dan beras basmati. Pada kasus-kasus ini
paten yang sudah
diterbitkan kemudian dibatalkan karena syarat kebaruan tidak terpenuhi.
Pendapat yang
ketiga lebih moderat. Menurut pengikut pendapat ini, invensi yang
tersambung dengan
SDG dan PT tetap dapat dipatenkan, asalkan ketika
mengajukan permohonan paten atas invensi tersebut dinyatakan secara
transparan
bahwa invensi tersebut terkait dengan SDG dan PT. Pendapat ini mengacu
kepada
keterbukaan (disclosure) sistem
perlindungan paten. Pengikut pendapat ini menyadari bahwa hampir tidak
mungkin
ada invensi yang benar-benar baru (novel).
Pada umumnya invensi yang patentable (bisa
diberikan paten) merupakan hasil pengembangan dari invensi-invensi
sebelumnya,
atau sekurang-kurangnya hasil perkembangan dari teknologi yang sudah
ada
sebelumnya. Termasuk di dalamnya adalah teknologi yang bersumber dari
pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan sumberdaya genetika
tertentu.
Banyak riset di bidang farmasi yang melibatkan pengetahuan tradisional
sebagai
basis awalnya.
Di tengah silang pendapat itu, kertas
posisi ini dimaksudkan untuk
mengungkapkan perspektif yang dilandasi prinsip keadilan (fairness)
dalam implementasi perlindungan paten. Pertanyaan
dasarnya adalah:
“jika seorang peneliti telah menghasilkan sebuah
penemuan baru (invensi), dan penemuan itu dihasilkan dari pemanfaatan
informasi
dari suatu sumber tertentu, apakah baik jika peneliti tersebut
mengungkapkan
sumber tersebut?”
Pertanyaan semacam ini mungkin tidak ada
hubungannya dengan masalah hukum, melainkan lebih kepada aspek
kejujuran sang
peneliti. Dengan demikian, pertanyaan ini lebih beraspek moral atau
etika
tentang kebaikan. Namun, dapat dicatat pula bahwa hukum tanpa moral
dapat
menjadi alat yang lebih berbahaya ketimbang pisau.
Paten dan etika
Harus diingat
bahwa dasar filosofi tentang perlindungan HKI adalah doktrin hukum alam
yang
bersumber pada ajaran moral: “jangan
mengambil apa yang bukan milikmu”. Doktrin itu dapat dikembangkan
menjadi
berbagai ajaran moral, antara lain: “jika
engkau akan mengambil atau menggunakan apa yang bukan milikmu, mintalah
ijin
terlebih dahulu kepada pemiliknya”. Doktrin ini merupakan prinsip
dasar
dari perjanjian lisensi. Bahkan dalam konteks perjanjian itu sendiri
terdapat
prinsip yang juga bersumber pada ajaran etika, yaitu prinsip itikad
baik (good faith).
Prinsip ini
juga telah diterapkan dalam hukum paten. Hak eksklusif yang diberikan
Negara
kepada inventor pada hakekatnya adalah bentuk perlindungan hukum, agar
inventor
dapat menikmati intellectual property (Kekayaan intelektual) yang
bersumber
pada daya kreasinya di bidang teknologi. Perlindungan yang diberikan
Negara
kepada inventor adalah dalam rangka pemberian imbalan (reward) atas
kesediaan inventor untuk berbagi informasi (disclosure) tentang invensi
yang
ditemukannya. Ketika seorang inventor membuka informasi tentang
teknologi
temuannya kepada publik, sudah selayaknya publik juga memberikan
penghargaan
kepadanya. Penghargaan itu berupa hak eksklusif tersebut. Dan bagi
masyarakat
yang berkeinginan untuk mengambil manfaat dari teknologi yang
bersangkutan,
sudah sepatutnya pula untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada sang
inventor.
Itulah basis utama dari prinsip dasar paten dan lisensi paten.
Dengan prinsip
dasar tersebut, kiranya cukup adil jika inventor sendiri juga dituntut
untuk
bersikap etis. Perlu dipahami bahwa pada umumnya invensi atau penemuan
dihasilkan dari proses penelitian. Penelitian biasanya melibatkan data.
Apalagi
penelitian di bidang farmasi yang tidak jarang menghasilkan invensi di
bidang
obat-obatan. Seorang inventor bidang farmasi tidak jarang menggunakan
berbagai
sumber tentang teknologi pengobatan maupun sumber atau bahan baku
obat-obatan.
Pencarian sumber itu dapat dilakukan sendiri melalui eksplorasi atas
pengetahuan atau teknologi yang terkait, atau dapat dilakukan pula
dengan cara
mengembangkan lebih lanjut teknologi yang sudah ada sebelumnya.
Termasuk di
dalamnya menggunakan pengetahuan obat-obatan tradisional sebagai basis
data
awal. Misalnya: seorang peneliti mengetahui bahwa satu jenis tanaman
tertentu
digunakan oleh traditional healers (penyembuh
adat) untuk mengobati suatu penyakit tertentu. Dari pengamatannya, si
peneliti
menemukan bahwa efektivitas penyembuhan dengan jenis tanaman tersebut
frekuensinya
cukup tinggi. Ia tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang kandungan
dari
jenis tanaman tersebut. Dari penelitiannya itu ia sampai pada
kesimpulan bahwa
ada zat tertentu yang terkandung di dalam jenis tanaman tersebut yang
jika diolah
akan menghasilkan suatu jenis obat yang efektif untuk penyakit
tertentu. Pada
akhirnya, ia menghasilkan invensi di bidang obat-obatan yang
patentable. Haruskah ia menyembunyikan
sumber datanya berupa pengetahuan tradisional atas penggunaan jenis
tanaman
tersebut sebagai obat, ataukah ia harus mengungkapkan sumber tersebut?
Jawaban atas
pertanyaan tersebut mencerminkan sikap sang inventor. Jika ia menjawab
bahwa
tidak ada keharusan hukum baginya untuk mengungkapkan sumbernya, pada
saat itu
ia telah mengungkapkan jati dirinya. Jawaban itu secara hukum adalah
benar,
karena undang-undang paten sendiri saat ini tidak mengatakan apapun
tentang
model keterbukaan (disclosure)
menyangkut sumber invensinya. Yang dipersyaratkan oleh undang-undang
paten
hanya keterbukaan mengenai teknologi itu sendiri berupa deskripsi atas
invensi
yang bersangkutan. Namun ketika pertanyaan dilanjutkan, apakah ia telah
meminta
ijin untuk menggunakan pengetahuan obat-obatan tradisional itu untuk
diolah
lebih lanjut? Jawaban itu dapat dikembalikan pada ajaran etika yang
telah
disebutkan di atas bahwa kalau engkau hendak menggunakan karya
intelektual
orang lain, lakukanlah dengan meminta ijin terlebih dahulu dari pemilik
karya
intelektual tersebut. Atau sekurang-kurangnya, kemukakan bahwa invensi
tersebut
dihasilkan atau dikembangkan dari pengetahuan tradisional milik
masyarakat
tertentu. Walaupun penyebutan semacam itu tidak diharuskan oleh
undang-undang,
namun berdasarkan ajaran moral yang baik, penyebutan itu merupakan
perwujudan
dari kejujuran dari sang inventor.
Paten dan Ketahanan Pangan
Di luar etika,
paten atas SDG akan mempunyai implikasi pada ketahanan pangan lokal dan
nasional. Pemberian hak paten atas varietas baru tanaman pangan tanpa
dibuka
sumber dari SDG serta pengetahuannya akan menjadi proses penjarahan
(biopiracy). Dalam hal ini kasus Tukirin dkk di Jawa Timur menjadi
tolok ukur
yang baik. Tukirin dkk dituduh menjiplak cara pemuliaan jagung yang
dilakukan
PT BISI. Memang jagung yang dijadikan obyek pemuliaan bukanlah varietas
petani,
tetapi kasus Basmati di India jelas-jelas adalah kasus varietas petani
yang
direkayasa kemudian dimintakan paten. Selanjutnya petani India dilarang
mengekspor padi Basmati yang dipatenkan perusahaan Eropa tersebut.
Dalam kondisi
krisis pangan yang sudah di pelupuk mata, liberalsiasi sistem paten
atas SDG
dan ketiadaan peraturan yang jelas tentang pengendalian akses atas SDG,
ditambah ketiadaan perlindungan bagi pengetahuan masyarakat atas SDG,
akan
memperburuk upaya mengadakan ketahanan pangan dengan sumberdaya di
dalam
negeri.
Prinsip keterbukaan sumber
Saat ini di
forum internasional tengah berkembang wacana keterbukaan sumber invensi
(disclosure requirements). Wacana ini berkembang
sejalan dengan terungkapnya kasus-kasus paten obat-obatan yang terkait
dengan SDG
dan PT. Wacana itu berkembang di dalam forum resmi seperti pada
Convention on Biological Diversity (CBD)
dan WTO.
Tuntutan disclosure requirements muncul ketika
industri farmasi dari negara maju memperoleh manfaat dari penggunaan
SDG dan PT
dari negara berkembang tanpa adanya pembagian manfaat yang adil
(equitable benefit sharing). Sementara
itu di dalam sistem perlindungan paten memang belum ada ketentuan
tentang
keharusan untuk adanya keterbukaan informasi tentang sumber invensi.
Itu
sebabnya Negara-negara maju yang diuntungkan dengan sistem paten yang
berlaku
sekarang ini cenderung mempertahankan kondisi yang ada. Sebaliknya,
negara
berkembang yang merasa diperlakukan tidak adil menginginkan agar aturan
hukum
paten yang ada mencerminkan rasa keadilan tersebut dengan memasukkan
prinsip
keterbukaan informasi tentang sumber invensi. Adanya keterbukaan
informasi
sumber ini akan berdampak bahwa Negara-negara berkembang mempunyai
landasan
yang kuat untuk menuntut adanya pembagian yang adil atas pemanfaatan
SDG dan PT
oleh negara maju.
Sesungguhnya,
wacana tentang keterbukaan informasi sumber ini lebih disebabkan karena
ada
perbedaan kepentingan dalam konteks paten atas obat-obatan dan tanaman
pangan. Lebih
tepatnya menyangkut kepentingan atas access
and benefit sharing. Negara maju berkepentingan atas akses yang terbuka
terhadap GR dan TK. Sebaliknya, negara berkembang berkepentingan untuk
adanya benefit sharing atas pemanfaatan SDG dan
PT. Boleh dikatakan pergumulan tentang disclosure
requirements berkisar pada persoalan access
and benefit sharing ini.
Negara-negara
maju mencoba bertahan pada aspek hukum berupa kesepakatan internasional
yang
telah disepakati dalam forum TRIPs. Mereka menuntut agar Negara-negara
berkembang comply (patuh) terhadap
TRIPs dengan memberikan perlindungan paten dengan standard
internasional.
Sedangkan Negara-negara berkembang menginginkan sistem yang lebih adil
yang
lebih dekat pada persoalan etika moral. Namun pada kenyataannya etika
moral
seringkali tidak efektif untuk melahirkan kesadaran manusia agar
berlaku adil.
Itu sebabnya Negara-negara berkembang menuntut agar norma etika moral
itu
diperkuat dalam bentuk norma hukum. Tuntutan itulah yang mengemuka
dalam perdebatan
masuknya disclosure requirements dalam proses permohonan paten.
Manfaat disclosure
requirements bagi Indonesia
Indonesia
adalah salah satu dari negara berkembang yang memiliki sumberdaya
genetik dan
pengetahuan tradisional yang cukup kaya. Beberapa kejadian telah
terungkap
bahwa negara maju telah menggunakan SDG dan PT Indonesia tanpa aturan
yang
jelas dan tanpa benefit sharing. Bahkan virus flu burungpun mengalami
kejadian
demikian. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi Indonesia untuk
menolak disclosure requirements dimasukkan ke
dalam undang-undang paten. Jika perjuangan untuk memasukkan disclosure
requirements menghasilkan
kesepakatan internasional dalam bentuk legally
binding instruments, maka negara maju juga harus patuh terhadap
instrumen hukum itu. Artinya, jika disclosure requirements telah diangkat
dan diadopsi menjadi kesepakatan internasional, maka semua negara harus
mengamandemen undang-undang paten dengan memasukkan disclosure
requirements yang dimaksud.
Salah satu cara
untuk memasukkan disclosure requirements ke dalam sistem paten adalah
dengan menambah
persyaratan formal dalam aplikasi paten. Persyaratan itu dinyatakan
dalam
formulir aplikasi paten berupa tambahan keterangan apakah invensi yang
bersangkutan terkait atau menggunakan SDG dan PT tertentu dari
masyarakat lokal
dari Negara peserta? Jika invensi tersebut menggunakan SDG dan PT yang
terkait,
maka kelengkapan dokumennya harus disertai dengan dokumen yang
menunjukkan
adanya prior informed consent (PIC)
atau perjanjian antara inventor dengan masyarakat setempat untuk
menggunakan SDG
dan PT yang bersangkutan. Kiranya dokumen semacam ini tidak menambah
beban
pemeriksa paten dalam rangka pemeriksaan substantif, karena dokumen itu
memang
tidak membebani persyaratan substantif terhadap invensi yang
patentable.
Atau jika disclosure requirements dianggap akan
menjadi beban tambahan bagi Kantor Paten, maka beban itu akan dipikul
tidak
saja oleh Kantor Paten Indonesia, melainkan akan menjadi beban dari
seluruh
Kantor Paten dari semua Negara peserta konvensi. Jika selama ini
Indonesia
sanggup menjalankan mandat TRIPs dengan pemeriksaan substantif atas 3
(tiga)
persyaratan standard patentability of
invention, mengapa kemudian harus keberatan terhadap “sedikit”
tambahan
beban berupa persyaratan formal?
Kiranya
penambahan disclosure requirements ke
dalam aplikasi paten justru akan membantu Indonesia dalam melindungi
hak-hak
masyarakat lokal. Jika disclosure
requirements dimasukkan ke dalam undang-undang paten setiap negara
peserta
TRIPs, maka Indonesia akan sangat terbantu dalam rangka memantau
penggunaan SDG
dan PT Indonesia oleh industri farmasi dunia. Kantor-kantor paten di
Negara-negara maju akan membantu mengawasi pemanfaatan SDG dan PT
Indonesia.
Itulah manfaat yang mungkin dapat diperoleh dengan adanya disclosure
requirements dalam aplikasi paten.
POSISI KONPHALINDO
Berdasarkan
uraian di atas, maka Konphalindo mengajukan kepada pemerintah Republik
Indonesia agar:
1. Mendukung usulan Disclosure Requirements yang diajukan beberapa
negara berkembang dalam forum TRIPS di WTO.
2. Sebagai konsekuensinya, maka revisi UU paten di dalam negeri perlu
memasukkan persyaratan Disclosure Requirements tersebut.
3. Di tingkat nasional, pemerintah cq Kementrian Lingkungan Hidup,
Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertanian, DPR harus mengadakan
dialog publik untuk menggali perspektif masyarakat, terutama masyarakat
adat, mengenai sistem paten atas makhluk hidup (terutama SDG) dan
pengetahuan tradisional.
4. Sistem paten atas SDG dan PT adalah persoalan nasional dan
persoalan hak masyarakat lokal dan adat, karena itu tidak boleh diletakkan
hanya di dalam domain Departemen Hukum dan HAM. Ditjen HKI tidak boleh
secara sepihak menentukan posisi departemen untuk suatu isu nasional yang
punya implikasi pada hak masyarakat atas pengetahuannya, perlindungan
SDG dan bahkan ketahanan pangan.